Lantern Of Justice

Hak dan Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

21 Sep 2026 07:17
NAJWA PUTRI FATHIMAH

Persoalan hukum yang melibatkan anak memiliki kompleksitas tersendiri. Ketika seorang anak diduga melakukan tindak pidana, menjadi korban, atau harus memberikan kesaksian dalam suatu perkara, proses hukum tidak hanya berbicara mengenai perbuatan yang terjadi, tetapi juga tentang masa depan seorang anak yang harus tetap dilindungi.

Di tengah proses hukum yang harus berjalan, satu hal tidak boleh dilupakan: anak tetaplah anak. Ia masih memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan, serta diperlakukan dengan menghormati harkat dan martabatnya. Status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum tidak serta-merta menghilangkan hak-hak tersebut.

Indonesia memiliki aturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan ini dibuat karena anak memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu, proses hukum terhadap anak tidak dapat disamakan begitu saja dengan proses hukum terhadap orang dewasa.

Istilah Anak yang Berhadapan dengan Hukum atau ABH sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada anak yang diduga melakukan tindak pidana. Dalam UU SPPA, ada tiga kelompok anak yang termasuk dalam kategori ini, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Sementara itu, anak korban adalah anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat suatu tindak pidana. Ada pula anak saksi, yaitu anak yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu perkara pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Perbedaan tersebut penting karena kebutuhan setiap anak juga berbeda. Anak yang diduga melakukan tindak pidana membutuhkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan usianya. Anak korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, sedangkan anak saksi membutuhkan rasa aman dan pendampingan selama terlibat dalam proses hukum.

Dalam menangani perkara anak, kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip penting. Anak berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, bantuan hukum, serta perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat. Penangkapan, penahanan, maupun pemenjaraan terhadap anak juga bukan sesuatu yang dilakukan secara otomatis. Dalam sistem peradilan anak, perampasan kemerdekaan ditempatkan sebagai upaya terakhir dan dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin sesuai ketentuan hukum.

Anak juga memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum. Bagi seorang anak, proses hukum tentu bukan sesuatu yang mudah dipahami. Karena itu, kehadiran advokat atau pemberi bantuan hukum penting untuk membantu anak memahami proses yang sedang dihadapinya, mengetahui hak-haknya, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Pendampingan juga dapat melibatkan orang tua atau wali, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, dan pihak lain sesuai kebutuhan anak.

Sistem peradilan anak juga mengenal diversi, yaitu upaya menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan pidana dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang. Diversi bertujuan antara lain mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong keterlibatan masyarakat, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Namun, tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui diversi karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Selain diversi, terdapat pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan atas kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana. Dalam perkara anak, pendekatan ini dapat memberikan ruang agar anak memahami akibat perbuatannya dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan kepentingan korban.

Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga mencakup perlindungan identitas. UU SPPA mengatur bahwa identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan melalui media cetak maupun elektronik. Nama, foto, alamat, sekolah, nama orang tua, atau informasi lain yang dapat membuat anak dikenali tidak seharusnya disebarluaskan.

Hal ini menjadi semakin penting di tengah penggunaan media sosial. Informasi mengenai suatu perkara dapat tersebar dengan cepat dan meninggalkan jejak yang panjang. Bagi seorang anak, penyebaran identitas dapat menimbulkan stigma dan memengaruhi kehidupan sosial maupun pendidikannya, bahkan setelah proses hukum selesai. Karena itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas anak.

Perlindungan tersebut juga berlaku bagi anak yang menjadi korban dan saksi. Mereka berhak mendapatkan keamanan, pendampingan, serta pemulihan sesuai dengan kebutuhannya. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi mengatur antara lain mengenai rehabilitasi medis dan sosial serta jaminan keselamatan fisik, mental, dan sosial.

Dalam sistem peradilan pidana anak, pertanggungjawaban juga tidak selalu berarti penjara. Hukum mengenal pidana dan tindakan yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 mengatur berbagai bentuk pidana dan tindakan terhadap anak, termasuk tindakan yang berkaitan dengan pendidikan, pembinaan, perawatan, dan pengembalian anak kepada orang tua atau wali.

Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bukan berarti mengabaikan tindak pidana atau menghilangkan tanggung jawab atas suatu perbuatan. Perlindungan berarti memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara adil dan manusiawi, dengan memperhatikan usia, kebutuhan, hak, serta masa depan anak. Karena itu, ketika seorang anak berhadapan dengan hukum, yang perlu kita lihat bukan hanya perkara yang sedang dihadapinya, tetapi juga anak yang berada di balik perkara tersebut. Ia tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, kesempatan untuk memperbaiki diri, melanjutkan pendidikan, kembali ke lingkungan sosial, dan membangun masa depannya.

Melindungi hak anak dalam proses hukum bukan hanya tentang menjalankan aturan, tetapi juga tentang memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi alasan bagi seorang anak untuk kehilangan masa depannya.